Peraturan ini mengubah APBD Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp2.135.811.987.000,00 bertambah sejumlah Rp160.143.378.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat