Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Di Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan
efisien, maka perlu didukung Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas,
profesional, memiliki keunggulan kompetitif serta memegang teguh
etika birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai prinsip objektifitas dan keadilan dalam
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
dalam jabatan struktural maka perlu menerapkan nilai-nilai impersonal,
keterbukaan dan penetapan persyaratan jabatan yang terukur secara
profesional bagi Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b maka
dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Pemerintah
Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Peliierintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46.A Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/No.5 Seri B 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka
Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kesehat.m di Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah K.abupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar telah diubah kedua kali terakhir dengan
Pcraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nornor 2
Tahun 1997, khususnya materi yang mengatur tentang pelayanan
kesehatan pada Pusat Kesehatan M.asyarakat serta Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1983
tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mernpelai diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor S Tahun 1991, tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau dan disusun Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 19S0; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 326/Menkes/SK/1990; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1203/tvfENKES/SKB/XIl/1993 dan Nomor 440/4689/PUOD; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 93A/MENKES/SKBIII/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 440/42/1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar Nomor 6 Tahun 1995.
Peraturan ini mengatur pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah yang melaksanakan pelayanan upaya kesehatan secara paripurna kepada
masyarakat dengan wilayah kerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1989 tentang, Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daeral1 Tingkat II Karanganyar,
yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 13 Tahun 1994 serta diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1997
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No/19 Seri E 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2005 - 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjabarkan visi, misi, strategi, arah
kebijakan, dan prioritas pembangunan daerah, serta
menguraikan daftar program dan kegiatan lebih taktis dan
strategis dalam pelaksanaan pembangunan, dipandang
perlu menetapkan Rencana Strategis Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2005-2009;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana
pembangunan 5 (lima) tahun Kabupaten Karanganyar yang
menggambarkan vlsi, misi, strategis, program dan prioritas
kegiatan daerah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar selama tahun
2005-2009.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2004.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan pengaturan
mengenai biaya penggantian Tanda Lulus Uji
Kendaraan berupa Tanda Samping Kendaraan maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012.
Peraturan ini mengubah Ketentuan ayat (1) Pasal 20 dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/No.18 Seri E 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang polaksanaan pembangunan daerah, perlu adanya usaha-usaha peningkatan pendapatan daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II KaranganyarNomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Retribusi tanda daftar
yang diberikan kepada perusahaan yang telah disyahkan pendaftarannya dalam daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang Wajib Daflar Perusahaan dan peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pemakaian Jalan DPU
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1977 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pemakaian Jalan DPU
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1985 tentang Nama Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1990 tentang Dispensasi Pemakaian Jalan Kabupaten dan Jalan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 5 Tahun 1997 tentang Penggalian Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Jalan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang
merupakan urat nadi perekonomian mempunyai peranan
penting dalam usaha pengembangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan
pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Penyelenggaraan
Jalan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan
perencanaan umum dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan jalan kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan dan pengawasan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1971
tentang Pemakaian Jalan DPU, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1977 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 9
Tahun 1971 tentang Pemakaian Jalan DPU;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1985
tentang Nama Jalan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1990
tentang Dispensasi Pemakaian Jalan Kabupaten dan Jalan Desa;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 5 Tahun 1997
tentang Penggalian Jalan; dan
e. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pemakaian Jalan Daerah.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun
2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008;.
Peraturan ini mengatur wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah di bawah
Kecamatan, dan ilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten
Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Kecamatan dan
Kelurahan
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian lingkungan dalam pendirian
tempat usaha maka Pemerintah Daerah perlu melakukan
pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pendirian
tempat usaha;
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin
Gangguan sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad
Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan
Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan yang
berdasarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordinantie)
Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatblad
Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 serta tempat-tempat usaha lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Ketentuan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga
Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat
independen, netral, tidak komersial, dan dapat
memberikan pelayanan untuk kepentingan
masyarakat;
b. bahwa lembaga penyiaran publik lokal diharapkan
berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada
masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi
pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan
hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan
teknologi dan perkembangan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten
Karanganyar
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, yank bertugas menyelenggarakan
kegiatan penyiaran fadio, bersifat independen, netral,
tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan
untuk kepentingan masyarakat yang siarannya
beijaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012
PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001
Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang sangat diperlukan untuk
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, oleh
karena itu perlu menggali potensi untuk meningkatkan
pendapatan Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka pengaturan tentang Retribusi Jasa Umum harus
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau Badan terdiri atas :
a. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
b. Retribusi Pelayanan Pasar;
c. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
d. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
e. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
f. Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15
Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum beserta
perubahannya;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 9
Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2006;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Retribusi Pasar.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat