Peraturan ini mengatur rencana pembangunan 5 (lima) tahun Kabupaten Karanganyar yang menggambarkan vlsi, misi, strategis, program dan prioritas kegiatan daerah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar selama tahun 2005-2009. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2005.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat