retribusi-pelayanan-pusat-kesehatan-masyarakat
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/No.5 Seri B 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka
Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kesehat.m di Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah K.abupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar telah diubah kedua kali terakhir dengan
Pcraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nornor 2
Tahun 1997, khususnya materi yang mengatur tentang pelayanan
kesehatan pada Pusat Kesehatan M.asyarakat serta Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1983
tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mernpelai diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor S Tahun 1991, tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau dan disusun Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 19S0; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 326/Menkes/SK/1990; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1203/tvfENKES/SKB/XIl/1993 dan Nomor 440/4689/PUOD; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 93A/MENKES/SKBIII/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 440/42/1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar Nomor 6 Tahun 1995.
- Peraturan ini mengatur pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah yang melaksanakan pelayanan upaya kesehatan secara paripurna kepada
masyarakat dengan wilayah kerja tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2001.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1989 tentang, Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daeral1 Tingkat II Karanganyar,
yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 13 Tahun 1994 serta diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1997
- 23 Halaman
|