Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2011

Penyelenggaraan Jalan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan jalan kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
21 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2011
Tanggal Berlaku
21 Maret 2011
Sumber
LD.2011/No.4
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pemakaian Jalan DPU

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1977 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pemakaian Jalan DPU

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1985 tentang Nama Jalan

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1990 tentang Dispensasi Pemakaian Jalan Kabupaten dan Jalan Desa

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 5 Tahun 1997 tentang Penggalian Jalan

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Jalan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan