Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU NO.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, Uu No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 1977, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2009, PP No.71 Tahun 2010, Perda No.18 Tahun 2007, Perda No.19 Tahun 2007, Perda No.20 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2015, .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dalam 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, perlu kiranya dilakukan upaya perubahan sistem akuntansi berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959,UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.30 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan daerah No.3 Tahun 2010 yaitu pada pasal 1, Pasal 10, pasal 11, pasal 40, pasal 43, pasal 44, pasal 45, pasal 46, pasal 48, pasal 53, pasal 54, pasal 56, pasal 57, pasal 67, pasal 71, pasal 72, pasal 84, pasal 85, pasal 105, Pasal 135, Pasal 177, Pasal 193, pasal 195, pasal 219, pasal 241, pasal 242, pasal 248.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sanggau, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959,UU No.43 Tahun, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, Permendagri No.78 Tahun 2012, PerkaANRI No.9 Tahun 2009, PerkaANRI No.24 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Pengelolaan Simpul Jaringan Dalam SIKN melalui JIKN, Kelembagaan Pengelolaan Arsip, Perlindungan, Penyelamatan dan Pemusnahan Arsip, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman, 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan Modal pada perseroan terbatas Bank Pembangunan daerah Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.1 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tambahan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Sumber Dana, Hak dan Kewajiban, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kota Sanggau
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, membangun kebanggaan daerah dan mendorong semangat memiliki serta memajukan daerah di Kabupaten Sanggau, perlu ditetapkan hari jadi Kota Sanggau sebagai cerminan dari jati diri dan eksistensi Kota Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hari Jadi Kota Sanggau, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman, 13 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU NO.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, Uu No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 1977, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2009, PP No.71 Tahun 2010, Perda No.18 Tahun 2007, Perda No.19 Tahun 2007, Perda No.20 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2015, .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dalam 10 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai perlaksanaan pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada masyarakat dalam rangka otonomi daerah agar tercipta peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha, sekaligus memberikan iklim yang kondusif bagi perekonomian daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PermenPU No.24/PRT/M/2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2010, perda No.4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Perda No.4 tahun 2012 pada pasal 1, Pasal 6, dan Lampiran I.a dan Lampiran I.b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman, 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah dan Pasal 15 PP No.97 Tahun 2012 tentang retribusi Pengendalian lalu Lintas dan Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.13 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, Permenakertrans No.12 Tahun 2013, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Kedaluwarsa; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman, 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan tidak dipungutnya biaya dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat menarik retribusi Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, sehinggga peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.3 tahun 2010, Perda No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Perda No.7 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN TANDA BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT, INTI SAWIT (PK) DAN MINYAK KELAPA SAWIT (CPO)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Inti Sawit (PK) dan Minyak Kelapa Sawit (CPO)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Peraturan Daerah oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.341/4559/SJ tanggal 16 November 2011 perihal klarifikasi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Inti Sawit (PK) dan Minyak Kelapa Sawit (CPO) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Perda No.9 Tahun 2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat