RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14, TLD NO.14, LL KAB. SANGGAU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah dan Pasal 15 PP No.97 Tahun 2012 tentang retribusi Pengendalian lalu Lintas dan Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempkerjakan Tenaga Kerja Asing.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.13 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, Permenakertrans No.12 Tahun 2013, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Kedaluwarsa; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 halaman, 3 halaman lampiran
|