Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Pengelolaan Simpul Jaringan Dalam SIKN melalui JIKN, Kelembagaan Pengelolaan Arsip, Perlindungan, Penyelamatan dan Pemusnahan Arsip, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat