PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.1, LL KAB. SANGGAU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- Bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai perlaksanaan pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada masyarakat dalam rangka otonomi daerah agar tercipta peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha, sekaligus memberikan iklim yang kondusif bagi perekonomian daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PermenPU No.24/PRT/M/2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2010, perda No.4 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Perda No.4 tahun 2012 pada pasal 1, Pasal 6, dan Lampiran I.a dan Lampiran I.b.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 halaman, 5 halaman lampiran
|