Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli Sebagai Pengelola Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Surya 1 MW
ABSTRAK:
a. bahwa listrik tenaga surya yang merupakan tenaga/energi baru terbarukan yang dapat digunakan dalam menunjang aktifitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan;
b. bahwa pengelolaan Pembangkit Liatrik Tenaga Surya yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah perlu ditunjuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai pengelola;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penunjukan Perusahaan Daerah Bhukti
Mukti Bhakti Sebagai Pengelola Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Surya;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN PENGELOLAAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA; 3. PENUNJUKAN PENGELOLA USAHA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA; 4. USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG DILAKSANAKAN PERUSAHAAN DAERAH BHUKTI MUKTI BHAKTI KABUPATEN BANGLI ; 5. HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAERAH BHUKTI MUKTI BHAKTI KABUPATEN BANGLI ; 6. PENGHENTIAN PENGELOLAAN; 7. SANKSI ADMINISTRATIF; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 46 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh Bupati;
b. bahwa Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan Bangunan, dan perlu diatur kembali dalam Peraturan Bupati,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2013.
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 44 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangli Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangli pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, menyebutkan bahwa Penyertaan Modal Daerah yang disetor dalam setiap tahun anggaran, dilaksanakan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangli pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bangli Nomor 35 Tahun 2013;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangli Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyar "Bank Pasar" Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, modal disetor ditetapkan paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (Satu Miliar Rupiah ) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
b. bahwa untuk menambah jumlah Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013 perlu ditetapkan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Bangli Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 7 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bangli Nomor 35 Tahun 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Perbaikan Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum Akibat Terjadinya Bencana Alam, Bencana non Alam dan Bencana Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, penyelamatan dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara kondusif dan cepat;
b. bahwa perbaikan terhadap rumah masyarakat dan fasilitas umum akibat terjadinya bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial perlu mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi secara cepat, tepat dan akurat sesuai peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Sosial Berupa Uang untuk Perbaikan Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum Akibat Terjadinya Bencana Alam, Bencana Non Alam dan Bencana Sosial;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013;
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN; 4. BESARAN BANTUAN ; 5. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 6. MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASA; 7. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 41 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Lauk Pauk Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan serta meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, dipandang perlu memberikan Tunjangan Lauk Pauk dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Lauk Pauk bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bangli Nomor 30 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN TUNJANGAN LAUK PAUK; 3. TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN LAUK PAUK; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Kerja Lembur Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan semangat kerja dalam penyelenggaraan tugas-tugas pekerjaan diluar jam kerja bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, dipandang perlu memberikan uang lembur dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangli Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketentuan Kerja Lembur bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan hukum, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Kerja Lembur bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN; 3. TATA CARA PEMBAYARAN UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 39 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan serta meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bangli, dipandang perlu memberikan Tambahan Penghasilan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan objektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bangli Nomor 30 Tahun 2013.
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 67 Tahun 2012 Tentang Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dan peningkatan pembangunan kesejahteraan di Kabupaten Bangli perlu memberikan
bantuan sosial kepada kelompok/ anggota masyarakat di Kabupaten Bangli, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Bangli Nomor 67 Tahun 2012 tentang
Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 67 Tahun 2012 tentang Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Daerah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bangli Nomor 35 Tahun 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 67 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN BANGLI TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 37 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Hibah Kepada Instansi Vertikal, Organisasi Semi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat serta untuk mencapai tujuan pembangunan daerah Kabupaten Bangli
perlu memberikan hibah kepada instansi vertikal, organisasi semi pemerintah, organisasi non pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Bangli, maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Bangli Nomor 60 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Instansi Vertikal, Organisasi Semi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 60 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada lnstansi Vertikal, Organisasi Semi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013;
Undang-Unclang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Daerah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bangli Nomor 35 Tahun 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG HIBAH KEPADA INSTANSI VERTIKAL, ORGANISASI SEMI PEMERINTAH, ORGANISASI NON PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANGLI TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
-
-
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat