PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH-KABUPATEN-BANGLI-PADA-PERUSAHAAN-DAERAH-BANK-PERKREDITAN-RAKYAR-"BANK-PASAR"-KABUPATEN-BANGLI-TAHUN-ANGGARAN-2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, LD.2013/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangli Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyar "Bank Pasar" Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, modal disetor ditetapkan paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (Satu Miliar Rupiah ) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
b. bahwa untuk menambah jumlah Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013 perlu ditetapkan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Bangli Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 7 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bangli Nomor 35 Tahun 2013.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PELAKSANAAN DAN BESARAN PENYERTAAN MODAL; 3. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
- -
- -
- 4
|