Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 43 Tahun 2013

Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangli Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyar "Bank Pasar" Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. PELAKSANAAN DAN BESARAN PENYERTAAN MODAL; 3. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangli Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyar "Bank Pasar" Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
12 November 2013
Tanggal Pengundangan
12 November 2013
Tanggal Berlaku
12 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.43
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan