PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-BANGLI-NOMOR-60-TAHUN-2012-TENTANG-HIBAH-KEPADA-INSTANSI-VERTIKAL,-ORGANISASI-SEMI-PEMERINTAH,-ORGANISASI-NON-PEMERINTAH-DAN-MASYARAKAT-DI-KABUPATEN-BANGLI-TAHUN-ANGGARAN-2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Hibah Kepada Instansi Vertikal, Organisasi Semi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat serta untuk mencapai tujuan pembangunan daerah Kabupaten Bangli
perlu memberikan hibah kepada instansi vertikal, organisasi semi pemerintah, organisasi non pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Bangli, maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Bangli Nomor 60 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Instansi Vertikal, Organisasi Semi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 60 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada lnstansi Vertikal, Organisasi Semi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013;
- Undang-Unclang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Daerah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bangli Nomor 35 Tahun 2013.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG HIBAH KEPADA INSTANSI VERTIKAL, ORGANISASI SEMI PEMERINTAH, ORGANISASI NON PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANGLI TAHUN ANGGARAN 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
- -
- -
- 28
|