PEMBERIAN-TUNJANGAN-LAUK-PAUK-BAGI-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-BANGLI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, LD.2013/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Lauk Pauk Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan serta meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, dipandang perlu memberikan Tunjangan Lauk Pauk dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Lauk Pauk bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bangli Nomor 30 Tahun 2013.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN TUNJANGAN LAUK PAUK; 3. TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN LAUK PAUK; 4. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- -
- -
- 4
|