BANTUAN-SOSIAL-BERUPA-UANG-UNTUK-PERBAIKAN-RUMAH-MASYARAKAT-DAN-FASILITAS-UMUM-AKIBAT-TERJADINYA-BENCANA-ALAM,-BENCANA-NON-ALAM-DAN-BENCANA-SOSIAL
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, LD.2013/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Perbaikan Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum Akibat Terjadinya Bencana Alam, Bencana non Alam dan Bencana Sosial
ABSTRAK: |
- a. bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, penyelamatan dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara kondusif dan cepat;
b. bahwa perbaikan terhadap rumah masyarakat dan fasilitas umum akibat terjadinya bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial perlu mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi secara cepat, tepat dan akurat sesuai peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Sosial Berupa Uang untuk Perbaikan Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum Akibat Terjadinya Bencana Alam, Bencana Non Alam dan Bencana Sosial;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN; 4. BESARAN BANTUAN ; 5. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 6. MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASA; 7. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
- -
- -
- 8
|