Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 42 Tahun 2013

Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Perbaikan Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum Akibat Terjadinya Bencana Alam, Bencana non Alam dan Bencana Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN; 4. BESARAN BANTUAN ; 5. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 6. MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASA; 7. KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangli Nomor 42 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Perbaikan Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum Akibat Terjadinya Bencana Alam, Bencana non Alam dan Bencana Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
12 November 2013
Tanggal Pengundangan
12 November 2013
Tanggal Berlaku
12 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.42
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan