PENUNJUKAN-PERUSAHAAN-DAERAH-BHUKTI-MUKTI-BHAKTI-KABUPATEN-BANGLI-SEBAGAI-PENGELOLA-USAHA-PEMBANGKIT-LISTRIK-TENAGA-SURYA-1-MW
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, LD.2014/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli Sebagai Pengelola Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Surya 1 MW
ABSTRAK: |
- a. bahwa listrik tenaga surya yang merupakan tenaga/energi baru terbarukan yang dapat digunakan dalam menunjang aktifitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan;
b. bahwa pengelolaan Pembangkit Liatrik Tenaga Surya yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah perlu ditunjuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai pengelola;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penunjukan Perusahaan Daerah Bhukti
Mukti Bhakti Sebagai Pengelola Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Surya;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN PENGELOLAAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA; 3. PENUNJUKAN PENGELOLA USAHA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA; 4. USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG DILAKSANAKAN PERUSAHAAN DAERAH BHUKTI MUKTI BHAKTI KABUPATEN BANGLI ; 5. HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAERAH BHUKTI MUKTI BHAKTI KABUPATEN BANGLI ; 6. PENGHENTIAN PENGELOLAAN; 7. SANKSI ADMINISTRATIF; 8. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
- -
- -
- 7
|