PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH-KABUPATEN-BANGLI-PADA-PT.-BANK-PEMBANGUNAN-DAERAH-BALI-TAHUN-ANGGARAN-2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, LD.2013/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangli Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangli pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, menyebutkan bahwa Penyertaan Modal Daerah yang disetor dalam setiap tahun anggaran, dilaksanakan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangli pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2013;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bangli Nomor 35 Tahun 2013;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PELAKSANAAN DAN BESARAN PENYERTAAN MODAL; 3. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
- -
- -
- 4
|