Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Lingkungan Hidup dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Mencabut lampiran IV Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim, beserta perubahannya.
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MUARA ENIM NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, angka 5 huruf c penyesuaian alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 pada butir V Hal-hal Khusus Lainnya, dijelaskan bahwa pemerintah daerah agar melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk menganggarkan urusan pemerintahan konkuren dan dalam hal Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017, Gubernur, Bupati, atau Walikota melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (5) huruf (c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, hibah dapat diberikan kepada Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya.
Dalam pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2017 terdapat Perangkat Daerah yang mengusulkan untuk dilakukan pergeseran antar Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antar objek belanja dan rincian objek belanja dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2017.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 32 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permenkeu No. 61/PMK.07/2014; Permenkeu No. 76/PMK.07/2014; SE Mendagri No. 910/206/SJ Tahun 2017; Perda No. 15 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017 yang terdiri dari pendapatan, belanja , dan pembiayaan. Merubah lampiran I dan III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Merubah Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 18 Tahun 2017
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN-perdesaan dan PERKOTAAN-KLASIFIKASI-NILAI JUAL OBJEK PAJAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013, perlu menetapkan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk melaksanakan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), maka perlu ditetapkan klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkeu No. 139/PMK.03/2014; Kepmenkeu No. 289/WPJ.03/2015; Perda No. 10 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 38 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang klasifikasi dan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi/bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi. Diatur mengenai klasifikasi nilai jual objek bumi, nilai jual objek bangunan, NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Perdesaan dan perkotaan, daftar biaya komponen bangunan untuk penilaian secara massal, nilai jual bumi objek khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 26 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 17 Tahun 2017
PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2017-2025
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL TAHUN 2017 - 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2017 - 2025
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 44 Tahun 2016; Perka BKPM No. 9 Tahun 2012; Perka BKPM No. 16 Tahun 2015; Perka BKPM No. 6 Tahun 2016; Pergub Sumsel No. 6 Tahun 2014; Perda No. 13 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana umum penanaman modal Tahun 2017-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten yang selanjutnya disingkat RUPM Kabupaten (RUPMK) adalah Rencana Umum Penanaman Modal di kabupaten yang dirumuskan dalam suatu dokumen rencana umum penanaman modal. Maksud disusunnya RUPMK adalah guna terciptanya persebaran penanaman modal antara pusat dan daerah terhadap pengembangan pusat ekonomi, industri sektor-sektor strategis dan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten. Tujuan RUPMK untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait agar tidak menjadi tumpang tindih dalam menetapkan prioritas sektor yang akan dipromosikan. RUPMK berfungsi dalam upaya memajukan daya saing
perekonomian dibidang penanaman modal secara berkelanjutan. Diatur tentang sistematika RUPMK, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DI JALAN KABUPATEN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, perlu dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas dengan menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 2016; Permenhub No. 75 Tahun 2015 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permenhub No. 11 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di jalan kabupaten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Analisis Dampak lalu Lintas, untuk selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan Kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Dokumen Andalalin adalah hasil studi/kajian mengenai dampak dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur terhadap lalu lintas yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan
air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Diatur tentang jenis pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur, kriteria ukuran minimal andalin, penyusunan dokumen andalin, persyaratan dan pedoman, penilaian dokumen andalin, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUARA ENIM NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka Perbup No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu diubah dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Kepmendagri No. 27 Tahun 2002; Perda No. 10 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 18 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan bebeapa pasal yang antara lain mengatur mengenai Untuk Pajak daerah yang meliputi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam, dan BPHTB secara proporsional diberikan kepada pejabat dan pegawai lingkup Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. Kepala Badan Pendapatan Daerah menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak pada Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) Badan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Mengubah Perbup No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 12 Tahun 2017
retribusi-pengurangan-keringanan-pembebasan-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DALAM KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi dalam Kabupaten Muara Enim.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pengurangan Retribusi adalah pengurangan terhadap Retribusi terutang, yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan alasan kondisi tertentu wajib Retribusi atau kondisi tertentu Objek Retribusi. Keringanan Retribusi adalah keringanan terhadap dasar pengenaan Retribusi, yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembebasan Retribusi adalah Pembebasan terhadap wajib Retribusi dari kewajiban untuk membayar Retribusi yang terutang, yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan alasan kondisi terjadinya bencana dan sebab-sebab lain yang luar biasa. Penghapusan Retribusi terutang adalah Penghapusan terhadap wajib Retribusi terutang, yang dilakukan berdasarkan pertimbangan dan alasan bahwa Retribusi terutang tidak mungkin ditagih lagi kerena hak untuk melakukan penagihan sudah kadalurwarsa atau adanya sanksi administrasi yang timbul bukan karena kesalahan Wajib Retribusi. Pembatalan Retribusi adalah Pembatalan terhadap surat ketetapan Retribusi atau surat tagihan Retribusi dikarenakan ketetapan tersebut tidak benar. Diatur tentang kriteria, persyaratan, tata cara keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pembentukan tim, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN MENUJU AKSES SANITASI MENYELURUH DAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, maka diperlukan komitmen Pemerintah
Daerah untuk meningkatkan akses penduduk terhadap sanitasi layak menyeluruh pada tingkat kebutuhan dasar yang meliputi air limbah, sampah dan drainase. Target akses sanitasi menyeluruh yang telah sejalan dengan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, memerlukan sinergi dan koordinasi para pihak serta berbagai program pembangunan sanitasi di Kabupaten Muara Enim. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, maka perlu menetapkan suatu kebijakan koordinatif yang ditujukan bagi percepatan penyediaan akses sanitasi secara berkualitas, sistematis, dan
berkelanjutan dalam bentuk peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 185 Tahun 2014; PermenPU No. 03/PRT/M/2013; Permenkes No. 3 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2001; Perbup No. 3 Tahun 2017; Keputusan Bupati No. 68 Tahun 2001; Perbup No. 30 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang gerakan menuju akses sanitasi menyeluruh dan berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan
kesehatan dan pengendalian lingkungan. Upaya ini dilakukan melalui penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik dan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga. Pembangunan Sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan persampahan, air limbah domestik dan pengelolaan drainase lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui peningkatan perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik. Gerakan menuju Akses Sanitasi Menyeluruh dan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Gerakan adalah kebijakan Pemerintah daerah untuk mewujudkan percepatan penyediaan akses sanitasi layak sesuai target Pemerintah Daerah yang melibatkan semua komponen masyarakat, swasta, dan pemangku kepentingan. Gerakan menuju akses sanitasi menyeluruh dan berkelanjutan dimaksudkan untuk mewujudkan akses sanitasi kepada masyarakat terkait pengelolaan air limbah, sampah dan drainase di kabupaten. Tujuan dari Gerakan ini adalahuntukmeningkatkan derajat kesehatan masyarakat di kabupaten. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, penyelenggara, sekretariat gerakan, pendanaan, penghargaan, pengawasan, evaluasi, laporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2017
PERBUP Kab. Muara Enim No. 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasıan
Kewenangan
Pelayanan
Perızınan
Dan
Nonperızınan
Kepada
Kepala
Dınas Penanaman
Modal
Dan Pelayanan
Terpadu
Satu
Pıntu
Dan
Camat
Dı Kabupaten
Muara
Enım
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Pendelegasian Kewenangan di bidang Pelayanan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 74 Tahun 2013; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permenperindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2010; Permenbudpar No. PM.85/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.86/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.87/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.88/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.89/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.90/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.91/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.92/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.93/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.94/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.95/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.96/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.97/HK.501/MKP/2010; Permendag No. 68/M-DAG/PER/10/2012; Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2013 sebagaimana diubah dengan Permendag No. 56/M-DAG/PER/9/2014; Permendag No. 57/M-DAG/PER/9/2014; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana diubah dengan Permenbudpar No. 06/M-DAG/PER/1/2015; Permenpar No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpar No.1 Tahun 2015; Permenperindustrian No. 122/M-IND/PER/12/2014; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permenkes No. 93 Tahun 2014; PermenAgraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 5 Tahun 2015; PerkaBKPM No. 15 Tahun 2015; Perda No. 33 Tahun 2001; Perda No. 11 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pelimpahan kewenangan adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganan atas nama pemberi wewenang oleh Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan oleh DPMPTSP. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Perizinan, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Diatur tentang tujuan dan sasaran, kewenangan yang didelegasikan, tarif retribusi, tim teknis, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan, Penerbitan, Penetapan dan Penarikan Retribusi di bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Muara Enim.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN PENUNJUKAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia Aparatur yang berkualitas dan profesional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim perlu terus dilakukan antara lain dengan pemberlakuan Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi Negeri Sipil yang akan meneruskan jenjang pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, pelaksanaan Izin Belajar dan Tugas Belajar disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Pegawai Negeri Sipil tersebut bertugas dan jenjang pendidikan sebelumnya. Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Muara Enim perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 12 Tahun 1961; Perda No. 2 Tahun 2016.
Memperhatikan : Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian izin belajar dan penunjukan pegawai tugas belajar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Izin Belajar adalah Izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta pada program studi yang telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dengan biaya sendiri dan pelaksanaannya diluar jam kerja yang telah ditentukan. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan Pemerintah Kabupaten kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta dalam negeri maupun luar negeri pada program studi yang telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dengan biaya bersumber dari APBD, APBD Propinsi, APBN atau sumber dana lainnya dan tidak termasuk swadana dan pelaksanaannya yang bersangkutan dibebaskan dari tugas kedinasan selama mengikuti pendidikan. Tujuan pemberian izin belajar dan tugas belajar adalah untuk mengembangkan pengetahuan, keahlian dan atau keterampilan, sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan kabupaten. Diatur tentang pemberian izin belajar, penunjukan tugas belajar, hak dan kewajiban, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Belajar dan Penunjukan Pegawai Tugas Belajar Pemerintah Kabupaten Muara Enim beserta perubahannya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat