Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan bebeapa pasal yang antara lain mengatur mengenai Untuk Pajak daerah yang meliputi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam, dan BPHTB secara proporsional diberikan kepada pejabat dan pegawai lingkup Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. Kepala Badan Pendapatan Daerah menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak pada Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) Badan Pendapatan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat