Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUARA ENIM NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan bebeapa pasal yang antara lain mengatur mengenai Untuk Pajak daerah yang meliputi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam, dan BPHTB secara proporsional diberikan kepada pejabat dan pegawai lingkup Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. Kepala Badan Pendapatan Daerah menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak pada Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) Badan Pendapatan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUARA ENIM NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
28 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2017
Tanggal Berlaku
28 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 972 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan