Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pengurangan Retribusi adalah pengurangan terhadap Retribusi terutang, yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan alasan kondisi tertentu wajib Retribusi atau kondisi tertentu Objek Retribusi. Keringanan Retribusi adalah keringanan terhadap dasar pengenaan Retribusi, yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembebasan Retribusi adalah Pembebasan terhadap wajib Retribusi dari kewajiban untuk membayar Retribusi yang terutang, yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan alasan kondisi terjadinya bencana dan sebab-sebab lain yang luar biasa. Penghapusan Retribusi terutang adalah Penghapusan terhadap wajib Retribusi terutang, yang dilakukan berdasarkan pertimbangan dan alasan bahwa Retribusi terutang tidak mungkin ditagih lagi kerena hak untuk melakukan penagihan sudah kadalurwarsa atau adanya sanksi administrasi yang timbul bukan karena kesalahan Wajib Retribusi. Pembatalan Retribusi adalah Pembatalan terhadap surat ketetapan Retribusi atau surat tagihan Retribusi dikarenakan ketetapan tersebut tidak benar. Diatur tentang kriteria, persyaratan, tata cara keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pembentukan tim, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat