Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 15 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DI JALAN KABUPATEN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di jalan kabupaten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Analisis Dampak lalu Lintas, untuk selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan Kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Dokumen Andalalin adalah hasil studi/kajian mengenai dampak dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur terhadap lalu lintas yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Diatur tentang jenis pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur, kriteria ukuran minimal andalin, penyusunan dokumen andalin, persyaratan dan pedoman, penilaian dokumen andalin, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DI JALAN KABUPATEN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
28 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.15
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 1141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan