PERUBAHAN TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN DANA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Tahun 2018/ No. 746
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota Langsa menetapkan rincian dana gampong untuk setiap gampong.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2017; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 107 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini berisi tentang perubahan ketentuan lampiran Peraturan Walikota Langsa Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Kota Langsa Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2017 Nomor 701) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Kota Langsa Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 721).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
bahwa sebagai pelaksana Keputusan Gubenur Aceh Nomor 903 - 48 Tahun 2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kota Langsa Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Walikota Langsa Tahun 2013 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4110); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421) ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) ;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028) ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575) ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 540) ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angga ran 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 694); Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun ( Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38); Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2008 Nomor 12); Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 1); Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 10).
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2013
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa bersama Walikota Langsa telah menyempurnakan Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2015 sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903-64 Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota Langsa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2015. Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dilakukan agar Qanun tentang Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Kota Langsa tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2015.
Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa pada PT Bank Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, Kota Langsa melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Aceh. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 189 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Penyertaan Modal dan Pemerintahan Kota ditetapkan dengan Qanun.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU. No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU. No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 12 Tahun 2008; QANUN KOTA LANGSA No. 6 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Sumber Dana, Status Modal, Penambahan Penyertaan Modal, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA LANGSA TAHUN 2022 NOMOR 1007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Atas Penambangan dan Pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kota Langsa
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 18 Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, tidak menjelaskan secara terperinci mengenai perhitungan pengenaan pajak atas penambangan, pemanfaatan/ penggunaan mineral bukan logam dan batuan;
b. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Aceh Nomor 540/1721/2019 Tanggal 21 Oktober 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Atas Penambangan Dan Pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kota Langsa;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, BAB III tentang Tarif dan Koefisien Perhitungan Pajak Atas Penambangan dan Pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan, BAB IV tentang Ketentuan Lain-lain, BAB V tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Kota Langsa Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa adanya asumsi perubahan/penambahan/pengurangan/penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan serta rincian sub kegiatan pada Perangkat Daerah guna disesuaikan dengan jenis kegiatan yang lebih efektif dan efisien di lapangan, mengakibatkan perlunya dilakukan pergeseran/penyesuaian anggaran terhadap Perangkat Daerah; bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka dipandang perlu merubah Peraturan Walikota Langsa tentang Penjabaran APBK Langsa Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 3 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 113 Tahun 2010; Perpres Nomor 123 Tahun 2020; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021; Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 2 Pasal yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran, Pendapatan, Dan Belanja Kota Langsa Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Peraturan Walikota Langsa Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran, Pendapatan, Dan Belanja Kota Langsa Tahun 2021
5 Halaman, Lampiran 10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA LANGSA TAHUN 2021 NOMOR 970
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Gampong Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran dana gampong sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa tahun 2022, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Langsa tentang Peraturan Walikota Langsa tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Gampong Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Walikota Langsa tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Gampong Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2021;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2016; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 /PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021; Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2021; Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Walikota Langsa Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini terdiri dari 15 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pelaporan, BAB IV tentang Penetapan Alokasi Dana Gampong Sumber APBK, BAB V tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong, BAB VI tentang Mekanisme Pencairan, BAB VII tentang Pelaporan, BAB VIII tentang Pembinaan dan Evaluasi, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA LANOSA TAHUN 2021 NOMOR 964
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Langsa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemu takhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2015 tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Langsa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2015 ten tang Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Langsa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2015 tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Langsa
PEMBENTUKAN SOTK BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA LANGSA
2010
Qanun NO. 18, LD.2010/No.14
Qanun tentang Pembentukan SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Kota Langsa yang rawan terjadi bencana perlu adanya suatu lembaga yang melaksanakan penanggulangan bencana dan dalam rangka tertib adminstrasi dan standarisasi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana Kota Langsa perlu ditetapkan Kelembagaan Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kota Langsa. Untuk itu, perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 11 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 23 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Organisasi, Mekanisme Penetapan Anggota Unsur Pengarah, Satuan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon dan Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Tahun 2018/ No. 733
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KOTA LANGSA
ABSTRAK:
Bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kota Langsa telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini berisi tentang perubahan ketentuan Pasal 1; perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); penghapusan Pasal 5; perubahan ketentuan Pasal 6 ; perubahan ketentuan Pasal 7, perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (1); perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (2); perubahan ketentuan Pasal 14 ayat (4); perubahan ketentuan Pasal 23; perubahan ketentuan Pasal 41; perubahan ketentuan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat