Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 49 Tahun 2021

Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Gampong Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini terdiri dari 15 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pelaporan, BAB IV tentang Penetapan Alokasi Dana Gampong Sumber APBK, BAB V tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong, BAB VI tentang Mekanisme Pencairan, BAB VII tentang Pelaporan, BAB VIII tentang Pembinaan dan Evaluasi, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Gampong Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA LANGSA TAHUN 2021 NOMOR 970
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan