Peraturan Walikota ini berisi tentang perubahan ketentuan lampiran Peraturan Walikota Langsa Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Kota Langsa Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2017 Nomor 701) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Kota Langsa Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 721).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat