Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sumedang No. 75 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 40 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Mencabut
PERBUP Kab. Sumedang No. 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran corona virus disease 2019 yang telah
meningkat dan meluas di wilayah Kabupaten Sumedang
dengan dampak yang signifikan pada aspek ekonomi,
sosial, budaya, dan kesejahteraan masyarakat, Dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease
2019 perlu dilaksanakan dengan memperkuat upaya
penanganan kesehatan, membatasi kegiatan tertentu,
pergerakan orang dan/atau barang, meningkatkan
antisipasi perkembangan ekskalasi dan menan.gani
dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran corona
virus disease 2019. dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 masih terdapat kekurangan dan belum
dapat menampung perkembangan kebutuhan
pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sehingga
perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, . Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun
2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun
2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019. Terdiri atas 11 Bab dan 45 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2019.
Peraturan
Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah
Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 30) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 37 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sumedang No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Administratif Dana Desa Tahun 2020
Mengubah
PERBUP Kab. Sumedang No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administratif Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administratif Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administratif Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan,
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi
Administratif Dana Desa Tahun 2020 diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 dan dalam rangka penyempurnaan tata cara
penyaluran dana desa, maka Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran,
Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan
Sanksi Administratif Dana Desa Tahun 2020 perlu diubah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang g Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran,
Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan
Sanksi Administratif Dana Desa Tahun 2020. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan,
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administratif
Dana Desa Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sumedang
Tahun 2020 Nomor 3), diubah.
30 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Besaran rincian dana desa setiap Desa Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor
145 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2020 dan sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Menghadapi Yang Membahayakan Perekonomian Nasional,
besaran pagu dana desa Daerah Kabupaten mengalami
perubahan dari nilai alokasi dasar dan berdasarkan
besaran pagu dana desa Daerah Kabupaten Bupati
melakukan penyesuaian rincian dana desa setiap desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 145
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Ketentuan Rincian Besaran Dana Desa setiap Desa Tahun
Anggaran 2020 dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 145
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 145), diubah.
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 35 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sumedang No. 93 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERBUP Kab. Sumedang No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Sumedang No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor Tahun 144 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor
15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah
Daerah, dalam melakukan langkah antisipasi dan
penanganan dampak penularan COVID-19 Pemerintah
Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
rancangan perubahan APBD dan pengeluaran dilakukan
dengan pembebanan langsung pada belanja tidak
terduga, serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020
tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun
Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah daerah wajib
menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang
besarannya telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan dalam APBD dan/atau perubahan
APBD dan belanja wajib bidang kesehatan diarahkan
SALINAN
untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan
COVID-19 serta DBHCHT yang dialokasikan untuk
bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang
penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana bagi Hasil
cukai hasil tembakau, dapat digunakan untuk kegiatan
kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020, Program dan kegiatan yang dibiayai dari
DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan
Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi
Khusus, DBH-DR, DAU Tambahan, DAK dan/atau DAK
Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan
Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat,
Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan
keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya
yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak
lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum
dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan
peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara
Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan
Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada
Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam
peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun
Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2020. Untuk pelaksanaan beberapa kegiatan perlu
dilakukan pergeseran anggaran antar objek belanja
dalam jenis belanja berkenaan. Berdasarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 175 ayat (4)
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020, . Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor
144 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 144) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 14), diubah.
165 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Daerah Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak atau Kondisi Tertentu Objek Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (2) huruf e
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah, perlu mnetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Pengurangan Pajak Daerah Berdasarkan Pertimbangan
Kemampuan Membayar Wajib Pajak atau Kondisi Tertentu Objek
Pajak
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4
Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Bupati sumedang Nomor 10 tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Pemberian Pengurangan Pajak Daerah Berdasarkan Pertimbangan
Kemampuan Membayar Wajib Pajak atau Kondisi Tertentu Objek
Pajak. Terdiri atas 10 Bab dan 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 31 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Sosial Dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di wilayah Kabupaten Sumedang
menyebabkan dampak psikologis dan mengancam serta
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Sebagai upaya perlindungan terhadap
masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19,
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menetapkan
Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi
Masyarakat Yang Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi
Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019. Terdiri atas 9 Bab dan 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat