ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor
15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah
Daerah, dalam melakukan langkah antisipasi dan
penanganan dampak penularan COVID-19 Pemerintah
Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
rancangan perubahan APBD dan pengeluaran dilakukan
dengan pembebanan langsung pada belanja tidak
terduga, serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020
tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun
Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah daerah wajib
menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang
besarannya telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan dalam APBD dan/atau perubahan
APBD dan belanja wajib bidang kesehatan diarahkan
SALINAN
untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan
COVID-19 serta DBHCHT yang dialokasikan untuk
bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang
penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana bagi Hasil
cukai hasil tembakau, dapat digunakan untuk kegiatan
kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020, Program dan kegiatan yang dibiayai dari
DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan
Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi
Khusus, DBH-DR, DAU Tambahan, DAK dan/atau DAK
Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan
Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat,
Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan
keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya
yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak
lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum
dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan
peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara
Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan
Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada
Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam
peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun
Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2020. Untuk pelaksanaan beberapa kegiatan perlu
dilakukan pergeseran anggaran antar objek belanja
dalam jenis belanja berkenaan. Berdasarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 175 ayat (4)
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020, . Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019.
- Peraturan ini memuat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor
144 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Terdiri dari 2 Pasal.
|