ABSTRAK: |
- Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat desa. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan,
Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administratif Dana
Desa Tahun 2020 perlu disesuaikan dengan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penggunaan,
Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan
Pengenaan Sanksi Administratif Dana Desa Tahun 2020. Terdiri atas 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan,
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administratif
Dana Desa Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sumedang
Tahun 2020 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan,
dan Pengenaan Sanksi Administratif Dana Desa Tahun 2020
(Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 20),
diubah.
- 42 halaman.
|