ABSTRAK: |
- Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan,
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi
Administratif Dana Desa Tahun 2020 diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 dan dalam rangka penyempurnaan tata cara
penyaluran dana desa, maka Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran,
Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan
Sanksi Administratif Dana Desa Tahun 2020 perlu diubah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang g Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran,
Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan
Sanksi Administratif Dana Desa Tahun 2020. Terdiri atas 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan,
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administratif
Dana Desa Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sumedang
Tahun 2020 Nomor 3), diubah.
- 30 halaman.
|