tata cara-pembagian-penetapan-rincian dana nagari-sumber apbn-setiap nagari
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 113 Tahun 2020; PMK No 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 13 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2008;
Peraturan ini memuat IX Bab, 25 Pasal, dan II Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Pasal 2-Pasal 5; Bab III Penyaluran Dana Nagari Pasal 6-Pasal 16; Bab IV Pedoman Penggunaan Dana Nagari Pasal 17-Pasal 18; Bab V Penatausahaan Keuangan Dana Nagari Pasal 19-Pasal 20; Bab VI Pelaporan Dana Nagari Pasal 21-Pasal 22; Bab VII Pertanggungjawaban Pasal 23; Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 24; Bab IX Ketentuan Penutup Pasal 25.
Rincian Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Tahun Anggaran 2021, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : alokasi dasar, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yntu Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 78 Tahun 2019; PMK No 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019; PMK No 205/PMK.07/2019; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2008;
Peraturan ini memuat IX Bab, 16 Pasal, III Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari; Bab III Penyaluran Dana Nagari; Bab IV Pedoman Penggunaan Dana Nagari; Bab V Penatausahaan Keuangan Dana Nagari; Bab VI Pelaporan Dana Nagari; Bab VII Pertanggungjawaban; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.
RIncian Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar TA 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yntu Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan terjadinya Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan adanya penganggaran Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya belum sesuai dengan petunjuk teknis sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, disesuaikan dengan
perkembangan keadaan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 1 Tahun 2022
PP No. 71 Tahun 2010
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Permendagri No. 27 Tahun 2021
Permenkeu No. 215/PMK.07/2021
Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2021
Perbup Tanah Datar No. 55 Tahun 2021
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 55).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2018
DINAS PERTANIAN - PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjelaskan pada Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
b. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis pusat kesehatan hewan telah dikonsultasikan pada Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat nomor 061/1712/ORG-2017 tanggal 29 September 2017 perihal rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah yang menjelaskan pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Hewan memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai UPTD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016; Perbup Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK SETIAP NAGARI DI KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara untuk Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI, PENYALURAN DANA NAGARI, PENATAUSAHAAN KEUANGAN DANA NAGARI, PELAPORAN DANA NAGARI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah menganggarkan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang prioritas penggunaannya mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2021;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 59 Tahun 2017; Permendagri No 44 Tahun 2016; PMK No 222/PMK.07/2020; PMK No 17/PMK.07/2021; Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No Per-1/PK/2021;
Peraturan ini memuat V Bab, 19 Pasal, dan I Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 4; Bab II Prioritas Penggunaan Dana Nagari Pasal 5-Pasal 7; Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Nagari Pasal 8-Pasal 12; Bab IV Publikasi dan Pelaporan Pasal 13-Pasal 15; Bab V Pembinaan Pasal 16; Bab VI Ketentuan Lain-lain Pasal 17-Pasal 18; Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 19.
Ruang lingkup peraturan ini adalah prioritas penggunaan dana nagari dan pedoman teknis pelaksanaan penggunaan dana nagari Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2021
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 07 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 281 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, Permendagri No. 20 Tahun 2009, Permendagri No. 31 Tahun 2016, PMK No.132/PMK.07/2016, Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar No. 3 Tahun 2009, Perda Kab. Tanah Datar No. 5 Tahun 2010, Perda Kab. Tanah Datar No. 12 Tahun 2010, Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011, Perda Kab. Tanah Datar No. 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar No. 13 Tahun 2011, Perda Kab. Tanah Datar No. 11 Tahun 2016, Perda Kab. Tanah Datar No. 7 Tahun 2017, Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2017,
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan yang memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas
g. catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat