Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah. Standar Harga Satuan meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; e. satuan biaya pemeliharaan; dan f. satuan biaya jasa kantor. Standar Harga Satuan digunakan dalam: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan APBD. Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan ASB Pemerintah Daerah. (2) ASB merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. ASB digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. ASB merupakan batas tertinggi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat