Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2024

Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah. Standar Harga Satuan meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; e. satuan biaya pemeliharaan; dan f. satuan biaya jasa kantor. Standar Harga Satuan digunakan dalam: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan APBD. Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan ASB Pemerintah Daerah. (2) ASB merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. ASB digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. ASB merupakan batas tertinggi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
19 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2024
Tanggal Berlaku
19 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 Nomor 5
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tanah Datar No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar
  2. PERBUP Kab. Tanah Datar No. 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar

  3. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 24 Tahun 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan