Peraturan Bupati ini memuat V Bab dan 34 Pasal, serta II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Ruang Lingkup Pasal 2; Bab III Prinsip Perjalanan Dinas Pasal 3; Bab IV Perjalanan Dinas Pasal 4-Pasal 32; Bab V Ketentuan Penutup Pasal 33-Pasal 34. Ruang lingkup pengaturan perjalanan dinas meliputi: pelaksanaan pperjalanan dinas dalam negeri; kewenangan penandatanganan SPT dan SPPD; dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat