Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2021

Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat V Bab dan 34 Pasal, serta II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Ruang Lingkup Pasal 2; Bab III Prinsip Perjalanan Dinas Pasal 3; Bab IV Perjalanan Dinas Pasal 4-Pasal 32; Bab V Ketentuan Penutup Pasal 33-Pasal 34. Ruang lingkup pengaturan perjalanan dinas meliputi: pelaksanaan pperjalanan dinas dalam negeri; kewenangan penandatanganan SPT dan SPPD; dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
15 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 1
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Tanah Datar No. 5 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Datar No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan