Ruang lingkup Peraturan Bupati: a. Pejabat/Pegawai yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan; b. bentuk Benturan Kepentingan; c. jenis Benturan Kepentingan; d. sumber penyebab Benturan Kepentingan e. prinsip dasar penanganan Benturan Kepentingan; f. tata cara penanganan Benturan Kepentingan; g. faktor pendukung; h. sanksi; i. monitoring dan evaluasi Benturan Kepentingan; dan j. pengendalian dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat