Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2022

Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati: a. Pejabat/Pegawai yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan; b. bentuk Benturan Kepentingan; c. jenis Benturan Kepentingan; d. sumber penyebab Benturan Kepentingan e. prinsip dasar penanganan Benturan Kepentingan; f. tata cara penanganan Benturan Kepentingan; g. faktor pendukung; h. sanksi; i. monitoring dan evaluasi Benturan Kepentingan; dan j. pengendalian dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 10
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan