PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten dilarang menerima Gratifikasi berupa hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan serta Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu diganti;
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 31 Tahun 1999
UU No. 30 Tahun 2002
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2008
PP No. 12 Tahun 2017
PP No. 94 Tahun 2021
Perpres No. 54 Tahun 2018
Permenpan RB No. 52 Tahun 2014
Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019
- Peraturan ini dengan sistematika:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II 1. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
2. Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi
Bab III Unit Pengendalian Gratifikasi
Bab IV Pengawasan
Bab V Hak dan Perlindungan
Bab VI Sanksi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016
- 14
|