SISTEM LAYANAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Layanan Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan dan pelaksanaan manajemen kepegawaian yang profesional, efektif, efisien dan berkualitas di Kabupaten Tanah Datar perlu didukung dengan sistem layanan manajemen kepegawaian yang berbasis elektronik;
b. bahwa Sistem Layanan Manajemen Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaan terintegrasi, akurat dan akuntabel, perlu sistem layanan manajemen Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah;
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 11 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 61 Tahun 2010
PP No. 11 Tahun 2017
PP No. 71 Tahun 2019
PP No. 94 Tahun 2021
Perpres No. 95 Tahun 2018
Per KBKN No. 14 Tahun 2011
- Sistem Layanan Manajemen Kepegawaian yang selanjutnya disebut SILAMAK adalah pengelolaan manajemen kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian dalam bentuk aplikasi yang memuat modul- modul pengelolaan layanan administrasi manajemen
kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah dengan penerapan teknologi
informasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
- 13
|