Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 5 Tahun 2014; UU No23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Datar No 9 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Tanah Datar No 60 Tahun 2018
Peraturan ini memuat ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan yang diubah yakni Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Datar No 9 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, diubah diantaranya Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A; Pasal 9 diubah; Pasal 11 ayat (2) diubah; Pasal 19 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Datar No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dalam hal penganggaran pagu alokasi Dana Alokasi Khusus dalam APBD Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan pagu alokasi Dana Alokasi Khusus berdasarkan Rencana Kerja yang telah dibahas SKPD dan mendapat persetujuan dari Kementrian/Lembaga, maka Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penetapan pagu alokasi berdasarkan RK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahung Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dalam hal hibah diterima setelah APBD ditetapkan, penggunaan dana hibah dapat dilaksanakan setelah APBD ditetapkan, penggunaan dana hibah dapat dilaksanakan setelah gubernur atau bupati/walikota melakukan perubahan atas peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota mengenai penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020, disesuaikan dengan perkembangan keadaan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; PMK No 224/PMK.07/2017; Permendagri No 33 Tahun 2019; PMK No 48/PMK.07/2019; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Datar No 6 Tahun 2019; Perbup Kabupaten Tanah Datar No 37 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020 diubah.
Ketentuan Pasal 1 diubah; Lampiran I, Ia, dan II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar No 7 Tahun 2017
Peraturan ini memuat VII Bab dan 12 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kemampuan Keuangan Daerah; Bab III Tunjangan Komunikasi Insentif; Bab IV Tunjangan Reses; Bab V Dana Operasional; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentuan Penutup.
Tunjangan Komunikasi Insentif diberikan setiap bulan kepada Pimpinan Anggota DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Sekretaris Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka penyesuaian standar uang harian, uang representasi dan biaya penginapan bagi Pimipinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Sekretaris Daerah sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpindan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2007;
Peraturan ini memuat VI bab, 27 Pasal, dan II Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Prinsip Perjalanan Dinas; Bab IV Perjalanan Dinas; Bab V Ketentuan Peralihan; dan Bab VI Ketentuan Penutup.
Ruang lingkup pengaturan perjalanan dinas meliputi: pelaksanaan perjalanan dinas; kewenangan penandatanganan SPT dan SPPD; pertanggungjawaban perjalanan dinas; dan satuan biaya perjalanan dinas.
perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsi : selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja perangkat daerah; efisiensi penggunaan belanja daerah; dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpindan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Nagari;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 25 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; PMK No 49 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013; Perbup Tanah Datar No 44 Tahun 2015;
Peraturan ini memuat V Bab, 44 Pasal, 1 Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Nagari; Bab III Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Nagari; Bab IV Pembinaan; Bab V Ketentuan Penutup.
Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Nagari untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan di Nagari.
Peraturan ini bertujuan antara lain : terlaksananya pembangunan Nagari yang partisipatif; terlaksananya administrasi kegiatan pembangunan Nagari yang tertib, transparan, disiplin dan akuntabel; dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di Nagari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Nagari
82 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yntu Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 78 Tahun 2019; PMK No 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019; PMK No 205/PMK.07/2019; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2008;
Peraturan ini memuat IX Bab, 16 Pasal, III Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari; Bab III Penyaluran Dana Nagari; Bab IV Pedoman Penggunaan Dana Nagari; Bab V Penatausahaan Keuangan Dana Nagari; Bab VI Pelaporan Dana Nagari; Bab VII Pertanggungjawaban; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.
RIncian Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar TA 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yntu Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima di bidang perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Tanah Datar perlu adanya pelimpahan wewenang penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar;
b. bahwa Peraturan Bupati No 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2014; Perpres No 98 Tahun 2014; Permendagri No 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar No 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Datar No 9 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat IV Bab dan 8 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan; Bab III Ketentuan Peralihan; Bab IV Ketentuan Penutup.
Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur jenis Perizinan dan Nonperizinan yang penyelenggaraannya didelegasikan oleh Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyusunan Perencanaan, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan pedoman untuk proses penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang penyusunannya dilakukan melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Tanah Datar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pedoman Umum Penyusunan Perencanaan, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 86 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Datar No 5 tahun 2010; Perda Kabupaten Tanah Datar No 5 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tanah Datar No 6 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Tanah Datar No 50 Tahun 2015;
Peraturan ini memuat 4 Pasal dan III Lampiran.
Pedoman umum Penyusunan Perencanaan, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan pedoman dan kalender kegiatan untuk periode 1 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Pedoman umum penyusunan merupakan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun, perencanaan dan penganggaran APBD TA 2021; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019; dan perubahan APBD TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Tanah Datar No 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyusunan Perencanaan, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Datar No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No. 4 Tahun 2020 tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 112 Tahun 2014; Permendagri No 82 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan ini memuat 5 Pasal dan I Lampiran.
Pemilihan Wali Nagari dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten pada Tahun 2020.
Tahapan Pemilihan Wali Nagari dilaksanakan melalui tahapan, persiapan; pencalonan; pemungutan dan penghitungan suara; dan penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat