Peraturan ini memuat V Bab, 44 Pasal, 1 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Nagari; Bab III Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Nagari; Bab IV Pembinaan; Bab V Ketentuan Penutup. Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Nagari untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan di Nagari. Peraturan ini bertujuan antara lain : terlaksananya pembangunan Nagari yang partisipatif; terlaksananya administrasi kegiatan pembangunan Nagari yang tertib, transparan, disiplin dan akuntabel; dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di Nagari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat