Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2020

Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat VI bab, 27 Pasal, dan II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Prinsip Perjalanan Dinas; Bab IV Perjalanan Dinas; Bab V Ketentuan Peralihan; dan Bab VI Ketentuan Penutup. Ruang lingkup pengaturan perjalanan dinas meliputi: pelaksanaan perjalanan dinas; kewenangan penandatanganan SPT dan SPPD; pertanggungjawaban perjalanan dinas; dan satuan biaya perjalanan dinas. perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsi : selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja perangkat daerah; efisiensi penggunaan belanja daerah; dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
17 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2020
Tanggal Berlaku
17 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 9
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 797 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan