Peraturan ini memuat VI bab, 27 Pasal, dan II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Prinsip Perjalanan Dinas; Bab IV Perjalanan Dinas; Bab V Ketentuan Peralihan; dan Bab VI Ketentuan Penutup. Ruang lingkup pengaturan perjalanan dinas meliputi: pelaksanaan perjalanan dinas; kewenangan penandatanganan SPT dan SPPD; pertanggungjawaban perjalanan dinas; dan satuan biaya perjalanan dinas. perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsi : selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja perangkat daerah; efisiensi penggunaan belanja daerah; dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat