Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2020

Pedoman Umum Penyusunan Perencanaan, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat 4 Pasal dan III Lampiran. Pedoman umum Penyusunan Perencanaan, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan pedoman dan kalender kegiatan untuk periode 1 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Pedoman umum penyusunan merupakan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun, perencanaan dan penganggaran APBD TA 2021; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019; dan perubahan APBD TA 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyusunan Perencanaan, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
05 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2020
Tanggal Berlaku
05 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 5
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan