KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih mendukung efektivitas, efisiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas Pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan penanggulangan bencana daerah;
Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja merupakan tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 31 ayat (4), Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Meliputi Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Unit Pelaksana Teknis Badan dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Tebo No. 22 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 49 Tahun 2018
PEDOMAN TEKNIS - PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN - PROVINSI KE DESA/KELURAHAN - BERSUMBER DARI APBD - PROVINSI JAMBI - KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KE DESA/KELURAHAN (BKPDK) YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI (ABPDP) JAMBI DALAM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 12 ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, perlu mengatur tata cara Pelaksana Dana APBD setiap Desa di Kabupaten Tebo;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) huruf e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber Pendapatan desa berasal dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Provinsi ke Desa (BKPDK) yang Bersumber dari APBD Provinsi Jambi dalam Kabupaten Tebo Tahun 2018
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 16 Tahun 2012; PERDA No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2017; PERBUP No. 35 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan (BKPDK) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBDP) Jambi dalam Kabupaten Tebo; Meliputi Penganggaran; Pengelolaan BKPDK; Penerima Bantuan Keuangan; Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Dana; Pengelolaan; Pengunaan; Penatausahaan; Pertanggungjawaban; Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Tebo Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Provinsi Ke Desa (BKPDK) Yang Bersumber dari APBD Provinsi Jambi dalam Kabupaten Tebo Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
15 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2018
PEMBERIAN - TAMBAHAN - HONONARIUM - GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - SEKOLAH DASAR NEGERI - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN HONONARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan tenaga kependidikan pada SD atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenagan kebersihan sekolah/madrasah, dan tenaga kependidikan di SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah;
Sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a, angka 5 dan angka 6 Permendiknas No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas No.15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, menyebutkan setiap SD/MI tersedia (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan, dan di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
Untuk menjamin efektivitas kegiatan belajar mengajar dan kegiatan administrasi sekolah di sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, kekurangan jumlah Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri ditanggulangi dengan adanya bantuan Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil;
Dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan tugas-tugas dan rasa tanggung jawab para guru dan tenaga administrasi sekolah yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, maka dipandang perlu memberikah Tambahan Honorarium Jam Mengajar Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Honorarium Guru Non Pegawai Negeri sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 15 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Honorarium Guru Non Pegawai Negeri sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud, Tujuan dan Sasaran; Persyaratan Teknis dan Tata Cara Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 47 Tahun 2018
TATA CARA PELAKSANAAN - PENGARUSUTAMAAN - GENDER - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah;
Dalam upaya menindaklanjuti Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Utama Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah maka Perbup Tebo No. 41 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud dan Tujuan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 45 Tahun 2018
PENGENDALIAN - GRATIFIKASI - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, diperlukan upaya pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Tebo;
Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Perbup No. 30 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo perlu penyempuranaan sehingga perlu diganti;
Untuk memenuhi maksud huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 55 Tahun 2012; PermenPAN dan RB No. 52 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tebo Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 43 Tahun 2018
PENJABARAN APBD - KABUPATEN TEBO - TA 2018 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Kabupaten Tebo TA 2018, perlu ditetapkan Perbup tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2018
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDA No. 1 Tahun 2014
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 39 Tahun 2018
KEBIJAKAN AKUTANSI - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Perbup Tebo No. 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kab. Tebo belum lengkap mengatur Aset Tetap Tak Berwujud, Pengakuan Aset Tetap DIbawah Nilai Kapitalisme dan Metode Perhitungan Persediaan sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual Sehingga perlu dilakukan perubahan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014.
Perbup Ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tebo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran VIII, Lampiran X, Lampiran XII.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 37 Tahun 2018
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD - TA 2017
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Perda No. Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017, perlu ditetapkan Perbup Tebo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 sebagai rincian lebih lanjut dari pertangungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No, 55 Tahun 205; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 24 Tahun 2018
INDIKATOR KINERJA UTAMA - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - TAHUN 2017-2022
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
Demi terarahnya pencapaian visi dan misi Bupati Tebo Tahun 2017-2022 yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022 perlu menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Perangkat Daerah serta unit kerja mandiri di bawahnya;
Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; PermenPAN dan RB No. PER/9/M/PAN/5/2007; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2018
PENDAYAGUNAAN - TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarkat secara efektif dan efisien menuju tata kelola pemerintah berbasis elektronik (e-government), perlu pengaturan mengenai Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28/PERKOMINFO/9/2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13/M.PAN/3/2003; Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9A/KEP/M.KOMINFO/10/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 1121/M.PAN/3/2006; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud dan Tujuan; Website dan Organisasi Pengelola WEB; Aplikasi dan Email; Infrastruktur Jaringan; Perencanaan; Pembangunan dan Pengembangan; Evaluasi, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
8 hlmn;1 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat