PEDOMAN TEKNIS - PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN - PROVINSI KE DESA/KELURAHAN - BERSUMBER DARI APBD - PROVINSI JAMBI - KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KE DESA/KELURAHAN (BKPDK) YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI (ABPDP) JAMBI DALAM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 12 ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, perlu mengatur tata cara Pelaksana Dana APBD setiap Desa di Kabupaten Tebo;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) huruf e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber Pendapatan desa berasal dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Provinsi ke Desa (BKPDK) yang Bersumber dari APBD Provinsi Jambi dalam Kabupaten Tebo Tahun 2018
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 16 Tahun 2012; PERDA No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2017; PERBUP No. 35 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan (BKPDK) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBDP) Jambi dalam Kabupaten Tebo; Meliputi Penganggaran; Pengelolaan BKPDK; Penerima Bantuan Keuangan; Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Dana; Pengelolaan; Pengunaan; Penatausahaan; Pertanggungjawaban; Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Tebo Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Provinsi Ke Desa (BKPDK) Yang Bersumber dari APBD Provinsi Jambi dalam Kabupaten Tebo Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- 15 hlmn; 1 lmpiran
|