KEBIJAKAN AKUTANSI - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Perbup Tebo No. 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kab. Tebo belum lengkap mengatur Aset Tetap Tak Berwujud, Pengakuan Aset Tetap DIbawah Nilai Kapitalisme dan Metode Perhitungan Persediaan sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual Sehingga perlu dilakukan perubahan.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014.
- Perbup Ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tebo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
- Mengubah ketentuan dalam Lampiran VIII, Lampiran X, Lampiran XII.
- 4 hlm.
|