PEMBERIAN - TAMBAHAN - HONONARIUM - GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - SEKOLAH DASAR NEGERI - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN HONONARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan tenaga kependidikan pada SD atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenagan kebersihan sekolah/madrasah, dan tenaga kependidikan di SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah;
Sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a, angka 5 dan angka 6 Permendiknas No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas No.15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, menyebutkan setiap SD/MI tersedia (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan, dan di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
Untuk menjamin efektivitas kegiatan belajar mengajar dan kegiatan administrasi sekolah di sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, kekurangan jumlah Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri ditanggulangi dengan adanya bantuan Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil;
Dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan tugas-tugas dan rasa tanggung jawab para guru dan tenaga administrasi sekolah yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, maka dipandang perlu memberikah Tambahan Honorarium Jam Mengajar Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Honorarium Guru Non Pegawai Negeri sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 15 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2017
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Honorarium Guru Non Pegawai Negeri sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud, Tujuan dan Sasaran; Persyaratan Teknis dan Tata Cara Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
- 6 hlmn
|