INDIKATOR KINERJA UTAMA - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - TAHUN 2017-2022
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2017-2022
ABSTRAK: |
- Demi terarahnya pencapaian visi dan misi Bupati Tebo Tahun 2017-2022 yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022 perlu menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Perangkat Daerah serta unit kerja mandiri di bawahnya;
Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; PermenPAN dan RB No. PER/9/M/PAN/5/2007; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2017
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 6 hlmn; 1 lmprn
|