TATA CARA PELAKSANAAN - PENGARUSUTAMAAN - GENDER - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah;
Dalam upaya menindaklanjuti Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Utama Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah maka Perbup Tebo No. 41 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud dan Tujuan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan; Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
- 8 hlmn
|