Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan penyeragaman langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang daerah;
Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan BMD perlu ditetapkan dalam Perda sebagaimana diamanatkan Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D
UU. No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 85 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai maksud dan tujuan pengelolaan BMD; kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi; perencanaan kebutuhan dan penganggaran, serta pengadaan; penyimpanan dan penyaluran; penggunaan; kriteria dan bentuk pemanfaatan, yaitu pinjam pakai dan penyewaan, serta kerja sama pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; bentuk dan persetujuan pemindahtanganan, antara lain penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah dinas, tukar menukar, dan hibah; penyertaan modal pemerintah daerah; penatausahaan, yaitu pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pembiayaan; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang; dan sengketa BMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2008.
Ketentuan mengenai tata cara perencanaan penentuan kebutuhan dan penganggaran, pedoman pelaksanaan pengadaan barang, tata cara pelaksanaan pengadaan barang melalui Panitia Pengadaan Barang Daerah, tata cara penerimaan, pengelolaan, penyerahan dari pihak ketiga, tata cara penerimaan dan penyimpanan BMD, tata cara pelaksanaan pemeliharaan barang daerah, serta tata cara penjualan rumah dinas golongan III, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pelaksanaan penjualan/sewa beli rumah milik daerah, besaran insentif penyimpan barang, pengurus barang, dan kepala gudang, serta ketentuan mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Panitia Pemeriksa Barang Daerah (PPBD) ditetapkan dengan Keputusan Pengelola BMD.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
Untuk menetapkan kewenangan dimaksud, perlu mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam melaksanakan otonomi secara nyata, luas dan bertanggung jawab;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Perda tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Kewenangan kecamatan sebagai perangkat daerah dan desa/kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pengaturan subbidang kewenangan dan kegiatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2008
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KECAMATAN - KELURAHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu membentuk susunan organisasi dan tata kerja kantor kecamatan dan kelurahan;
Dengan diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, susunan organisasi dan tata kerja kecamatan yang diatur dalam Perda Kab. Tebo No. 9 Tahun 2005 dan susunan organisasi dan tata kerja kelurahan yang diatur dalam Perda Kab. Tebo No. 10 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahan, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Kelurahan; Tata Kerja; Eselon; Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
1. Perda Kab. Tebo No. 9 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
2. Perda Kab. Tebo No. 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas dan fungsi Susunan Organisasi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik;
Dengan diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Lembaga Teknis Daerah yang diatur dalam Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo, meliputi: Pembentukan dan Kedudukan; Tugas pokok, fungsi dan Susunan Organisasi; Eselon; Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
a. Perda No. 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaiffudin;
b. Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinasdinas Daerah Kabupaten Tebo;
c. Perda No. 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo;
d. Perda No. 5 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo;
e. Perda No. 6 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo;
f. Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab. Tebo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten Tebo;
g. Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Tebo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas dan fungsi Susunan Organisasi Lembaga Tehnis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang profesional, efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, kerateristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Dengan diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, susunan organisasi dan tata kerja Dinas-dinas daerah yang diatur dalam Perda Kab. Tebo No. 3 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo, meliputi: Pembentukan dan Kedudukan; Tugas pokok, fungsi dan susunan Organisasi; Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
a. Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
c. Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab. Tebo No. 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas dan fungsi Susunan Organisasi Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
Dengan diundangkannya PP No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabupaten tebo yang diatur dalam Perda No. 5 tahun 2007 dan Perda No. 2 tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, meliputi: Pembentukan; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Tata Kerja; Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
1. Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; dan
2. Perda No. 2 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas dan fungsi Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2008
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu
peningkatan dan pemeliharaan peralatan medis yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan
dengan lancar.
Untuk terpeliharanya secara berkesinambungan peralatan dalam Puskesmas perlu
dipungut retribusi untuk jasa pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas tersebut.
Tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda No. 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau
kembali
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan retribusi; ketentuan pelayanan; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pegurangan, keringan, dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2008.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pembayaran dan penyetoran hasil Retribusi ditetapkan oleh Bupati.
10 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2008
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - RSUD - SULTAN THAHA SAIFUDDIN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara baik kepada masyarakat di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan;
Fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
Tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, jenis pelayanan kesehatan, besarnya tarif retribusi, ketentuan retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, dan kedaluwarsa penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2008.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pembagian jasa pelayanan medik yang dikembalikan ke Rumah Sakit diatur dengan Keputusan Drektur.
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SPDORD; bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT; serta tata cara keringanan dan pembebasan retribusi, ditetapkan dengan Peraturan Bupati
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2007
PENGIKATAN - DANA - ANGGARAN - UNTUK PELAKSANAAN - PROGRAM - KEGIATAN - MELALUI TAHUN JAMAK - SELAMA 2 (DUA) TAHUN - ANGGARAN - DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM - KABUPATEN TEBO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI TAHUN JAMAK SELAMA 2 (DUA) TAHUN ANGGARAN DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya dalam usaha kelancaran arus transportasi maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi harus mendapat skala prioritas utama;
bahwa program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dibidang transportasi dan pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Tahun Jamak selama 2 (Dua) Tahun Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahu 2005; PP No. 54 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Tahun Jamak Selama 2 (Dua) Tahun Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo; Meliputi Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Besar Alokasi Dana dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Penyesuaian Harga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2007.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2007
PENGIKATAN - DANA - ANGGARAN - UNTUK PELAKSANAAN - PROGRAM - KEGIATA - MELALUI PEKERJAAN - TAHUN JAMAK - SELAMA 3 (TIGA) TAHUN - ANGGARAN - DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM - KABUPATEN TEBO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya dalam usaha kelancaran arus transportasi maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi harus mendapat skala prioritas utama;
bahwa program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dibidang transportasi dan pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan dana anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan melalui pekerjaan tahun jamak selama 3 (tiga) tahun anggaran dilingkungan dinas pekerjaan umum Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (Tiga) Tahun Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo; Meliputi Ruang Lingkup; Maksu dan Tujuan; Besar, Alokasi Dana dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Penyesuaian Harga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2007.
7 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat