Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo, meliputi: Pembentukan dan Kedudukan; Tugas pokok, fungsi dan susunan Organisasi; Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat