PENGIKATAN - DANA - ANGGARAN - UNTUK PELAKSANAAN - PROGRAM - KEGIATA - MELALUI PEKERJAAN - TAHUN JAMAK - SELAMA 3 (TIGA) TAHUN - ANGGARAN - DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM - KABUPATEN TEBO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- bahwa salah satu upaya dalam usaha kelancaran arus transportasi maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi harus mendapat skala prioritas utama;
bahwa program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dibidang transportasi dan pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan dana anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan melalui pekerjaan tahun jamak selama 3 (tiga) tahun anggaran dilingkungan dinas pekerjaan umum Kabupaten Tebo
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (Tiga) Tahun Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo; Meliputi Ruang Lingkup; Maksu dan Tujuan; Besar, Alokasi Dana dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Penyesuaian Harga
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2007.
- 7 hlmn;
|