Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Barat.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi tenaga kerja bukan penerima upah kategori pekerja rentan dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat
kesejahteraan di bawah rata-rata perlu mengatur mengenai kepesertaan tenaga kerja bukan penerima
upah kategori pekerja rentan, dan pekerja bukan penerima upah lainnya dalam Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan. Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewajiban
Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2012/NO.043, TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2008; Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 440-36 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009; Keputusan Gubernur Nomor 16a Tanggal 2 Agustus 2012; Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 814-243 Tahun 2012.
Peraturan ini menetapkan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran Tahun 2013. Peraturan ini mengatur bahwa peraturan ini sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2014/NO.132, TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 39 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan penyesuaian pengaturan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan ini menetapkan 6 jenis Retribusi Jasa Usaha beserta objek, subjek dan wajib retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa. Untuk struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis Retribusi Jenis Usaha ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini mengatur bahwa retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan dan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Diatur pula sanksi adminitratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan bilamana wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya. Peraturan ini mengatur juga tentang tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, serta penentuan, tempat, angsuran dan penundaan pembayaran, kemudian pengembalian kelebihan pembayaran, serta kadaluarsa penagihan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu bagi pihak yang melaksanakan pemungutan Retribusi, yangmana pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2014.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 37 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 41 Tahun 2007 tentang Rumah Potong Hewan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 9 halaman; Lampiran 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi, efektifitas, efisien, akuntabilitas dan transparansi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah sebagai upaya penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Penyelesaian TP TGR dilaksanakan oleh Inspektorat dan Majelis Pertimbangan. Pelaksanaan TP TGR diberlakukan terhadap pelaku TP TGR yang karena perbuatannya baik sengaja atau tidak sengaja maupun diluar kemampuannya yang mengakibatkan kerugian daerah yaitu Tuntutan Perbendaharaan bagi bendahara/ penyimpan barang dan Tuntutan Ganti Rugi bagi pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
55 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 06 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2011/NO.110, TLD No.112, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 62 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk terselenggaranya pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat secara tepat, terarah, efektif dan efisien serta berkesinambungan perlu didukung dengan perencanaan pembangunan yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan terintegrasi dengan
perencanaan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan pembangunan, maka perlu di susun sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan daerah serta rencana tata ruang dan rencana sektoral dalam suatu siklus perencanaan terpadu yang dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasioanal. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; eraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan dan membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Dokumen perencanaan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dan/atau
dilaksanakan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya perencanaan pembangunan daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan dan/atau keputusan Bupati.
Penjelasan 37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2009/NO.93, TLD No.95, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Industeri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaran Otonomi Daerah dibidang perindustrian dan perdagangan, perlu diadakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Tanda Daftar Industri sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Retribusi Tanda Daftar Industri merupakan salah satu kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dibidang perindustrian dan perdagangan. Sesuai pertimbangan tersebut maka retribusi Tanda Daftar Industri perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali mengalami perubahan terakhir diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dengan nama retribusi tanda daftar Industri, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian tanda daftar Industri kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian tanda daftar Industri. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat tanda daftar Industri. Retribusi Tanda Daftar Industri digolongkan sebagai retribusi jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2009.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah, maka semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2021; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/150, TLD NO. 0151, LL SETDA KAB. SBB : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat-tempat di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Asap Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
21 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2014/NO.134, TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi merupakan salah satu jenis penerimaan daerah yang sangat potensial untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan ini menetapkan 5 jenis Retribusi Perizinan Tertentu beserta objek, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini mengatur bahwa retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan dan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Diatur pula sanksi adminitratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan bilamana wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya. Peraturan ini mengatur juga tentang tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, serta penghapusan piutang. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu bagi pihak yang melaksanakan pemungutan Retribusi, yangmana pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2014.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 42 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 43 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 45 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 48 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 4 halaman; Lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, serta guna penegakan etika pengadaan barang/jasa perlu mengatur kode etik pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016; PEPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2018; PERDAKABSBB No. 04 Tahun 2016; PERBUPSBB No. 24 Tahun 2016; PERBUPSBB No. 28 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, prinsip pengadaan barang/jasa, kode etik, Majelis pertimbangan kode etik, pemeriksaan dan keputusan, sanksi, sekretariat Majelis Pertimbangan kode etik, pembiayaan, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat