Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Penyelesaian TP TGR dilaksanakan oleh Inspektorat dan Majelis Pertimbangan. Pelaksanaan TP TGR diberlakukan terhadap pelaku TP TGR yang karena perbuatannya baik sengaja atau tidak sengaja maupun diluar kemampuannya yang mengakibatkan kerugian daerah yaitu Tuntutan Perbendaharaan bagi bendahara/ penyimpan barang dan Tuntutan Ganti Rugi bagi pegawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat