Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan dan membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat