Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2014

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan 6 jenis Retribusi Jasa Usaha beserta objek, subjek dan wajib retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa. Untuk struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis Retribusi Jenis Usaha ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini mengatur bahwa retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan dan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Diatur pula sanksi adminitratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan bilamana wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya. Peraturan ini mengatur juga tentang tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, serta penentuan, tempat, angsuran dan penundaan pembayaran, kemudian pengembalian kelebihan pembayaran, serta kadaluarsa penagihan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu bagi pihak yang melaksanakan pemungutan Retribusi, yangmana pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
20 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2014
Tanggal Berlaku
27 Mei 2014
Sumber
LD.2014/NO.132, TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 39 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1014 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan